Jumat, 05 Juli 2013

Program Bantuan Hukum

Sebagai sebuah lembaga yang bergerak pada bidang pemberian bantuan hukum secara prodeo / probono, maka LBH – Indonesia Muda membentuk beberapa program bantuan hukum, yaitu :
  1. Advokasi Perkara baik yang dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi;
  2. Pendampingan dan pemberdayaan kemandirian sumber daya hukum di masyarakat;
  3. Penelitian / study kebijakan serta pengembangan kompetensi organisasi;
  4. Pengembangan Jaringan Kerja;
  5. Kampanye, media dan publikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar